JAKARTA – Warga negara Indonesia yang menjadi pekerja di dalam negeri maupun luar negeri wajib mendapatkan jaminan perlindungan sosial dari pelaku usaha melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya memberi manfaat perlindungan bagi para pekerja atas risiko-risiko yang mungkin terjadi di masa mendatang, antara lain jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Tidak hanya bagi pekerja formal, para pekerja informal, seperti pelaku UMKM, pedagang, wirausaha, pekerja lepas, dan lain-lain juga bisa mendaftarkan diri secara mandiri untuk memperoleh manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Managing Director Motion Technology Jessica Tanoesoedibjo mengemukakan, “Sangat penting bagi seluruh pekerja formal dan informal di Tanah Air untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan guna mempersiapkan diri dari berbagai kemungkinan di masa depan. Agar pembayaran tagihan BPJamsostek Anda semakin mudah, kini Anda bisa melakukan transaksi melalui aplikasi MotionPay.”

Untuk membayar BPJamsostek melalui aplikasi MotionPay, ikuti panduan berikut ini:
1. Buka aplikasi MotionPay, lalu pada menu Asuransi pilih BPJamsostek.
2. Pilih “Sudah Terdaftar, Lakukan Pembayaran”. Jika Anda belum memiliki BPJamsostek, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik “Belum, Daftar Sekarang” lalu isi data diri Anda.
3. Masukkan NIK KTP Anda dan pilih periode tagihan yang Anda inginkan, lalu klik “Lanjutkan”.
4. Cek kembali detail tagihan Anda, kemudian klik “Lanjutkan” dan lakukan pembayaran.

Segera cek tagihan dan lakukan pembayaran melalui aplikasi MotionPay yang dapat diunduh di Appstore dan Playstore. Link download  https://s.mtnpy.id/download