JAKARTA – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang wajib dibayarkan atas keberadaan objek bumi dan bangunan milik seseorang atau badan usaha yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi. Objek bumi dalam PBB meliputi tanah, ladang, kebun, pekarangan, dan tambang, sedangkan objek bangunan meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, jalan tol, dan sebagainya. PBB wajib dibayarkan setiap tahunnya sesuai dengan tarif yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Managing Director Motion Technology Jessica Tanoesoedibjo menyampaikan, “Pembayaran PBB biasanya dilakukan secara offline melalui bank atau Kantor Pos. Namun dengan kemajuan teknologi, kini Anda dapat membayar PBB kapan saja melalui aplikasi MotionPay untuk wilayah DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Jawa Tengah, dan Kota Yogyakarta.”
Cara membayar PBB melalui aplikasi MotionPay sangat mudah, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka aplikasi MotionPay lalu masuk ke menu Produk dan Layanan.
2. Pada bagian Pajak, pilih PBB sesuai dengan wilayah Anda.
3. Masukkan ID Pelanggan Anda lalu klik “Cek Tagihan”.
4. Periksa kembali detail tagihan Anda, lalu lakukan pembayaran.
Segera cek tagihan dan lakukan pembayaran melalui aplikasi MotionPay yang dapat diunduh di Appstore dan Playstore. Link download https://s.mtnpy.id/download